Rabu, 30 November 2011

NERACA PEMBAYARAN DAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI





A.  PENDAHULUAN

Kebijaksanaan neraca pembayaran merupakan bagian inte- gral dari kebijaksanaan pembangunan dan mempunyai peranan penting dalam pemantapan stabilitas di bidang ekonomi yang diarahkan guna mendorong pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Di samping itu juga diusahakan tercapainya perubahan fundamental dalam struktur produksi dan perdagangan luar negeri sehingga dapat mening­katkan ketahanan ekonomi Indonesia terhadap tantangan-tan­-           tangan di dalam negeri dan keguncangan-keguncangan ekonomi dunia, seperti yang digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Di bidang perdagangan, kebijaksanaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri dalam nege-       ­ri, menunjang pengembangan ekspor nonmigas, memelihara ke­stabilan harga dan penyediaan barang-barang yang dibutuhkan       di dalam negeri serta menunjang iklim usaha yang makin mena-      rik bagi penanaman modal. Kebijaksanaan di bidang pinjaman     luar negeri melengkapi kebutuhan pembiayaan pembangunan di dalam negeri, dan diarahkan untuk menjaga kestabilan perkem­bangan neraca pembayaran secara keseluruhan. Kebijaksanaan  kurs devisa diarahkan untuk mendorong ekspor nonmigas dan mendukung kebijaksanaan moneter dalam negeri.

V/3

B.   PERKEMBANGAN INTERNASIONAL

Kebijaksanaan neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri dalam tahun 1990/91 banyak dipengaruhi oleh tantangan yang timbul dari perkembangan situasi politik, ekonomi dan moneter dunia. Dalam tahun 1990 ekonomi dunia dilanda kelesu­-an. Produksi dunia hanya mengalami pertumbuhan sebesar 2,1% dibandingkan dengan 3,3% pada tahun 1989. Dalam tahun 1990 pertumbuhan ekonomi negara-negara industri mencapai 2,5% se- dangkan pertumbuhan negara-negara berkembang adalah sebesar 0,6%. Ini merupakan penurunan dari tahun 1989 sewaktu kelom-      ­pok negara ini mencapai masing-masing 3,3% dan 3,1%. Beberapa negara berkembang di Eropa Timur, Timur Tengah dan Amerika Latin bahkan mengalami penurunan dalam produksi nasionalnya. Sebaliknya, negara-negara berkembang di Asia dapat memperta­hankan laju pertumbuhan ekonominya pada tingkat 5,3%.

Seiring dengan perkembangan produksi dunia, laju per­tumbuhan perdagangan internasional juga mengalami penurunan dari 7,1% dalam tahun 1989 menjadi 3,9% dalam tahun 1990. Volume ekspor dan impor negara-negara industri dalam tahun     1990 meningkat dengan cukup pesat, yaitu sebesar masing-ma­-   sing 5,4% dan 5,1%. Sebaliknya, volume ekspor dan impor ne-        ­gara-negara berkembang hanya mengalami kenaikan sebesar     masing-masing 3,7% dan 3,0%. Sementara itu, krisis di wilayah Teluk Persia telah menyebabkan kenaikan dalam harga minyak     bumi sebesar rata-rata 28,3% dalam tahun 1990. Berlawanan dengan perkembangan di pasaran minyak bumi internasional,   harga komoditi primer seperti kopi, karet, dan hasil-hasil tambang justru merosot dengan rata-rata 7,2% selama tahun tersebut. Sebaliknya harga barang-barang manufaktur meningkat dengan 9,6%. Perkembangan tersebut menyebabkan turunnya nilai tukar perdagangan untuk negara-negara industri sebesar 0,5%   dan untuk negara-negara berkembang bukan pengekspor minyak  bumi sebesar 2,9%. Sedangkan untuk negara-negara pengekspor minyak bumi nilai tukar perdagangan mengalami kenaikan sebe­-    sar 11,0%.

Dalam tahun 1990 perkembangan kurs antar valuta asing utama di dunia relatif lebih stabil. Defisit transaksi ber­-jalan pada neraca pembayaran Amerika Serikat menurun. Ber­-samaan dengan itu surplus transaksi berjalan Jepang dan Jer-     ­man makin menurun, sedangkan defisit negara-negara industri lain membesar. Secara keseluruhan dalam tahun 1990 negara-ne­gara industri mengalami kenaikan dalam defisit transaksi ber­jalan menjadi US$ 60,7 miliar. Karena harga minyak bumi
V/4

meningkat, defisit transaksi berjalan negara-negara berkem­-   bang pengekspor minyak bumi sebesar US$ 6,3 miliar pada tahun 1989 berbalik menjadi surplus sebesar US$ 11,7 miliar pada tahun 1990. Sebaliknya bagi negara-negara berkembang bukan
pengekspor minyak bumi defisit transaksi berjalan meningkat dari US$ 24,8 miliar dalam tahun 1989 menjadi US$ 40,8 miliar dalam tahun 1990.
Di bidang perdagangan internasional usaha-usaha untuk meningkatkan sistem perdagangan dunia yang lebih bebas dan terbuka dalam kerangka Putaran Uruguay dari Negosiasi Per­dagangan Multilateral Persetujuan Umum Tentang Bea Masuk dan Perdagangan (GATT) mengalami berbagai hambatan. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, khususnya yang menyangkut liberali-      ­sasi sektor pertanian, maka Sidang Tingkat Menteri yang di­adakan di Brussel dalam bulan Desember 1990 telah menunda ne­gosiasi untuk dilanjutkan pada bulan Pebruari 1991. Sebagai akibatnya baik usaha perluasan perdagangan maupun penyelesai-     ­an perselisihan dalam perdagangan barang dan jasa tetap dila­kukan atas dasar bilateral. Selama tahun 1990/91 juga dicatat semakin menonjolnya usaha peningkatan kerja sama regional ke arah pembentukan blok-blok perdagangan.
Sementara itu, berkembangnya sistem politik dan ekonomi yang lebih terbuka di Uni Soviet, penyatuan kembali Jerman, perkembangan selama dan sesudah krisis Teluk Persia serta reformasi politik dan ekonomi di Eropa Timur telah meng- akibatkan berbagai gejolak dan pergeseran dalam imbangan hubungan ekonomi antar negara.
Perubahan dalam iklim politik dan ekonomi global ter­-     sebut telah mendorong sejumlah negara berkembang yang dikenal sebagai Kelompok 15 berupaya untuk makin meningkatkan kerja sama dan kemandirian negara-negara berkembang secara keselu­ruhan. Konperensi Tingkat Tinggi pertama yang diadakan di     Kuala Lumpur dalam bulan Juni 1990 merumuskan proyek-proyek kerja sama di bidang pangan, kependudukan, keuangan dan per­dagangan.
Di dalam kelompok ASEAN terus dilanjutkan kerja sama antara negara-negara anggota. Di bidang perdagangan disepa-      ­kati untuk memperbesar tingkat preferensi dan memperluas cakupan barang dalam Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA). Bersamaan dengan itu tercapai kesepakatan untuk me­ngurangi jenis barang dalam Daftar Pengecualian Preferensi
V/5

hingga 5% dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan antara negara-negara anggota ASEAN. Selanjutnya terus ditingkatkan pula kerja sama di bidang perdagangan, pariwisata, investasi, pertanian dan energi antara ASEAN dengan negara-negara indus­tri seperti Jepang, Amerika Serikat, Australia dan Masyarakat Ekonomi Eropa.
C. PERKEMBANGAN NERACA PEMBAYARAN DAN PERDAGANGAN LUAR         NEGERI

1. Kebijaksanaan Perdagangan dan Keuangan Luar Negeri

Pada tahun 1990, sebelum krisis di kawasan Teluk timbul, situasi perekonomian dunia sudah menunjukkan gejala melemah. Timbulnya berbagai masalah ekonomi dan politik yang terjadi selama tahun 1990 di Eropa Timur, Uni Soviet dan sekitar    Teluk Persia, telah mengakibatkan situasi perekonomian dunia semakin tidak menentu. Situasi ini mengakibatkan kelesuan dalam kegiatan perekonomian dunia yang pada gilirannya mem­pengaruhi ekspor Indonesia.
Sementara itu pasaran minyak bumi internasional yang mempunyai peranan sangat besar terhadap perkembangan ekonomi dunia, selama tahun 1990/91 mengalami berbagai goncangan yang menyebabkan perkembangan harga tidak stabil.
Dalam rangka memantapkan harga minyak di pasar dunia, pada bulan Juli 1990 negara-negara anggota OPEC sepakat untuk meningkatkan batas produksinya dari 22,1 juta barel/hari men­jadi 22,5 juta barel/hari dalam semester II 1990, serta me­naikkan harga patokan dari US$ 18 per barel menjadi US$ 21 per barel. Perkembangan krisis di kawasan Teluk yang dimulai
bulan Agustus 1990, telah mendorong harga minyak bumi di atas US$ 30 per barel pada bulan Oktober 1990.
Di tengah-tengah kemelut di kawasan Teluk, dalam usaha mengendalikan harga minyak bumi dan sekaligus mengatasi ke­kurangan minyak bumi di pasar internasional, negara-negara anggota OPEC memutuskan untuk meningkatkan produksinya. Se­mentara itu, negara-negara industri juga melepaskan cadangan minyaknya. Berakhirnya perang di kawasan Teluk pada bulan Fe­bruari 1991 segera diikuti oleh harga minyak bumi yang me-        ­rosot cukup tajam menjadi sekitar US$ 17 per barel pada bulan Maret 1991. Walaupun kenaikan harga minyak bumi hanya ber-        ­sifat sementara, namun perkembangan itu telah meningkatkan
V/6

harga rata-rata minyak bumi dan telah meningkatkan penerimaan ekspor minyak bumi Indonesia selama tahun 1990/91.

Sementara itu, selama dua tahun pelaksanaan Repe-                 ­lita V kebijaksanaan deregulasi dilanjutkan. Selama masa itu berbagai kebijaksanaan di bidang perdagangan dan keuangan
luar negeri telah diambil dengan tujuan untuk mempertahankan momentum pembangunan.
Sebagai kelanjutan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan se­belumnya, pada tanggal 28 Mei 1990 telah dikeluarkan paket kebijaksanaan yang mencakup sektor industri, kesehatan, per- tanian, dan perdagangan, yang berisikan perubahan cukup men-          ­dasar dalam rangka pengembangan industri nasional. Dalam          paket kebijaksanaan ini, perlindungan berupa nontarif ba-             ­rang-barang produksi dalam negeri semakin dikurangi dan di­alihkan ke bentuk perlindungan melalui tarif bea masuk dan          bea masuk tambahan. Jumlah pos tarif makin disederhanakan dan
tingkat bea masuk rata-rata diupayakan untuk terus menurun.        Di samping itu, telah diambil pula kebijaksanaan untuk meng­-hapus tata niaga komoditi ekspor tertentu.
Untuk memberikan landasan yang lebih kokoh dalam meng-         ­hadapi berbagai gejolak di perekonomian dunia serta untuk meningkatkan penerimaan devisa dari ekspor di luar minyak dan gas bumi, dalam dua tahun pelaksanaan Repelita V kebijaksana-          ­an di bidang ekspor terus disempurnakan.
Paket Mei 1990 mencakup langkah-langkah kebijaksanaan di bidang ekspor, yang antara lain berisikan penghapusan tata     niaga komoditi ekspor seperti: pala dan bunga pala, tengka-          ­wang, cassia vera (kayu manis), dan sayur-mayur khususnya          dari Sumatera Utara. Dengan adanya pembebasan tata niaga ini maka barang-barang tersebut dapat langsung diekspor oleh eks­portir umum yang telah mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari departemen teknis atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berwenang. Di samping itu, tata niaga ekspor untuk kopi dan beberapa macam hasil kayu di­sempurnakan.
 Untuk komoditi kopi, ketentuan-ketentuan tata niaganya       juga disempurnakan. Pada tahun 1989/90 telah dikeluarkan kebijaksanaan mengizinkan eksportir kopi menggunakan Surat Persetujuan Ekspor Kopi untuk mengapalkan ekspor kopi dari seluruh propinsi di Indonesia. Dengan adanya pembekuan kuota ekspor kopi oleh Organisasi Kopi Internasional (ICO), maka
V/7

dalam paket Mei 1990 ditentukan bahwa eksportir kopi ter-         ­daftar dapat mengekspor kopi, baik ke negara kuota maupun nonkuota, tanpa melalui Kelompok Pemasaran Bersama (KPB).

Dalam rangka melestarikan dan memanfaatkan hutan serta untuk memperluas kesempatan kerja, telah dicabut kebijaksana­-     an yang selama ini melarang ekspor barang dari segala bentuk yang terbuat dari kayu cendana, laka dan gaharu. Dengan demi­kian sejak bulan Mei 1990 segala bentuk kayu cendana, kayu     laka gergajian dan kayu laka olahan dapat diekspor, walaupun masih dikenakan ketentuan tata niaga, yaitu hanya dapat di­ekspor oleh eksportir terdaftar sesuai dengan masing-masing jenis kayunya. Sedangkan kayu laka dalam bentuk selain yang disebut di atas dan segala bentuk kayu gaharu dapat diekspor oleh semua eksportir yang memiliki Surat Izin Usaha      Perdagangan (SIUP) yang berlaku umum di bidang ekspor.

Selanjutnya, dalam bulan September 1990 ketentuan tata niaga ekspor serta kuota tekstil dan produk tekstil disempur­nakan. Untuk menghindari kelebihan pasokan (overshipment) ke negara-negara kuota sebagai akibat meningkatnya tingkat pro­duksi dan kemampuan ekspor tekstil dan produk tekstil, telah ditunjuk PT Sucofindo untuk melaksanakan pemantauan reali-        ­sasi ekspor sesuai dengan kuota yang disepakati dalam per­janjian bilateral. Di samping itu ditentukan pula bahwa        ekspor tekstil dan produk tekstil ke negara kuota hanya dapat dilaksanakan oleh Eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil, sedangkan ke negara nonkuota dapat dilaksanakan oleh eksportir yang mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari departemen teknis atau lembaga pemerin­-     tah nondepartemen yang berwenang.

Di bidang perkreditan, sejak dikeluarkannya paket kebi­jaksanaan Januari 1990 subsidi bunga Kredit Ekspor dihapus­-     kan. Dengan demikian tingkat suku bunga Kredit Ekspor disama­-kan dengan tingkat suku bunga kredit yang berlaku umum di      dalam negeri.

Upaya-upaya untuk lebih memperluas pasaran ekspor terus digalakkan. Dalam tahun 1990/91 dilaksanakan pengiriman ber­bagai misi dagang, pameran-pameran dagang di luar negeri     serta kegiatan promosi untuk menarik importir luar negeri berkunjung di Indonesia. Selain itu untuk menjaga kesinam-           ­bungan dan memperluas akses pasar bagi produk-produk ekspor       di masa mendatang, peran serta Indonesia di forum interna­-sional dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan dengan

V/8

negara-negara lain, baik hubungan bilateral, regional dan multilateral, terus ditingkatkan. Indonesia aktif berpartisi­pasi dalam negosiasi Putaran Uruguay (GATT) dan berbagai     forum kerja sama internasional seperti Asosiasi Negara-negara Penghasil Karet Alam (ANRPC), Organisasi Karet Alam Inter­nasional (INRO), Organisasi Kopi Internasional (ICO), dan Asosiasi Negara Produsen Timah (ATPC). Khusus mengenai timah, dalam kaitannya dengan kemerosotan harga timah dewasa ini, negara-negara anggota ATPC dalam sidangnya di Bolivia pada hulan September 1990 telah sepakat untuk membatasi ekspor timah dalam tahun 1991 menjadi 6% lebih rendah dibandingkan tahun 1990.

Sementara itu di bidang impor dan jasa-jasa, tata niaga impor, tarif bea masuk dan bea masuk tambahan semakin disem­purnakan.

Di bidang impor, paket Mei 1990 menyempurnakan mekanisme bea masuk dan bea masuk tambahan serta tata niaga impor atas sejumlah bahan baku/penolong yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Tata niaga impor untuk 1.013 jenis produk industri dihapuskan sedang untuk 371 jenis produk industri disederhanakan. Sementara itu jumlah pos tarif bea masuk di­sederhanakan dari 3.006 pos menjadi 2.827 pos dan berbagai tingkat tarif diserasikan.

Untuk mewujudkan pengadaan obat dalam negeri yang ter­jangkau oleh daya beli masyarakat telah dibebaskan bea masuk tambahan terhadap impor 55 jenis obat jadi, termasuk obat-        ­obat untuk injeksi dan infus. Deregulasi di sektor kesehatan ini juga mencakup perubahan tingkat bea masuk menjadi nol     atau 5 persen atas impor bahan baku obat jenis tertentu. Se­dangkan untuk produk farmasi seperti vaksin partusis, vaksin campak dan vaksin polio ditetapkan bea masuk dan bea masuk
tambahannya sebesar nol persen.

Dalam rangka lebih memacu perkembangan industri elek­tronika di dalam negeri, tarif bea masuk terhadap komponen, bahan baku dan barang jadi diserasikan dan tata niaganya di­bebaskan. Di samping itu, industri jam dan kerajinan perhias­-an emas yang merupakan industri padat karya, memperoleh dorongan khusus berupa penurunan bea masuk atas komponen-kom­ponen dari kedua komoditi tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan sarana pengangkutan, impor truk ringan dan sedang serta traktor jalan untuk semi trailer
V/9

dalam keadaan terpasang (CBU) telah dibuka kembali dengan bea masuk yang lebih rendah dan dengan kuota sebanyak 37.415 unit, sampai akhir tahun 1991. Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik bagi kegiatan produksi di sektor industri, pada bulan Januari 1991 bea masuk atas impor mesin diesel dengan output melebihi 375 KVA yang dipergunakan se­bagai pembangkit tenaga listrik kawasan industri dibebaskan.

Di bidang jasa-jasa, terus dilanjutkan usaha-usaha yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan devisa dan sekaligus melakukan penghematan dalam penggunaannya. Dalam rangka men­dorong pertumbuhan dan perkembangan sektor pariwisata, telah dilakukan berbagai kegiatan promosi antara lain penetapan tahun 1991 sebagai Tahun Kunjungan. Wisata Indonesia dan kam­panye Sadar Wisata secara nasional.

Dalam pada itu, dana yang berasal dari luar negeri masih tetap diperlukan guna memenuhi kebutuhan pembiayaan pemba­ngunan yang belum sepenuhnya dapat dibiayai oleh dana yang berasal dari dalam negeri. Dana pinjaman yang berasal dari luar negeri tersebut meliputi pinjaman pemerintah, pinjaman sektor swasta dan penanaman modal asing.

Kebijaksanaan di bidang pinjaman luar negeri, tetap di­laksanakan secara berhati-hati dan senantiasa mengutamakan pinjaman bersyarat lunak dan tanpa ikatan politik, memperha­tikan kemampuan untuk membayar kembali, serta menggunakan pinjaman untuk proyek-proyek yang dipandang produktif dan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah digariskan. Da-        ­lam kaitan ini, tetap diupayakan untuk mendapatkan pinjaman khusus yang bersyarat lunak dan dapat dirupiahkan serta dapat segera ditarik yang ditujukan untuk membantu mengatasi keter­batasan dana rupiah untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dan sekaligus mendukung neraca pembayaran.

Dalam rangka mengamankan beban pembayaran pinjaman di masa mendatang, terus dilanjutkan usaha untuk mengendalikan penggunaan fasilitas Kredit Ekspor. Fasilitas ini merupakan pinjaman bersyarat setengah lunak dan seringkali disertai suatu keharusan untuk membeli barang-barang dari negara pem­-       beri pinjaman. Dalam rangka memelihara kredibilitas dan mar-        ­tabat bangsa Indonesia di dunia internasional, kebijaksanaan pembayaran kembali hutang Pemerintah tetap menganut kebijak­sanaan untuk membayar sesuai dengan jadwal yang telah dite­tapkan.

V/10

Untuk mendorong gairah investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), be­berapa kebijaksanaan penting telah diambil. Pada tahun         1989/90 dikeluarkan daftar yang jauh lebih sederhana yang
mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal (Daftar Negatif Investasi) sebagai pengganti dari Daftar         Skala Prioritas. Selanjutnya untuk mendukung diversifikasi ekspor nonmigas, mulai bulan Mei 1990 PMA diijinkan melakukan budi daya ayam ras dengan syarat bekerja sama dengan peter­-nakan rakyat dan mengekspor sekurang-kurangnya 65 persen dari hasil produksinya.

2. Perkembangan Neraca Pembayaran

Perkembangan neraca pembayaran dalam tahun 1990/91       sangat dipengaruhi oleh perkembangan politik militer sekitar Teluk Persia serta timbulnya gejala resesi di negara-negara industri. Harga komoditi primer secara umum cenderung menurun sedangkan harga minyak bumi yang semula lesu, melonjak mulai awal semester ke dua tahun 1990 dan kemudian disusul dengan kemerosotan dalam triwulan pertama tahun 1991. Di dalam ne-         ­geri, investasi yang meningkat sangat pesat mengakibatkan pertumbuhan impor yang amat pesat pula, terutama impor ba­-           rang-barang modal. Peningkatan kegiatan investasi juga sangat meningkatkan penggunaan berbagai bahan baku dan penolong ter­tentu seperti bahan bakar minyak, semen, besi dan baja. Me­ningkatnya investasi juga menimbulkan tekanan-tekanan pada kapasitas beberapa prasarana dasar seperti listrik, pelabuhan
dan telekomunikasi.

Dalam tahun 1990/91 nilai ekspor secara keseluruhan meningkat sebesar 18,1% dari US$ 23,8 miliar pada tahun     1989/90 menjadi US$ 28,1 miliar. Laju pertumbuhan tersebut menurun dibandingkan dengan kenaikan sebesar 20,2% dalam       tahun 1989/90. Melambatnya pertumhuhan ekspor dalam tahun 1990/91 ini terutama karena laju pertumbuhan ekspor di luar minyak dan gas bumi menurun dari 19,0% menjadi 6,1%. Laju pertumbuhan nilai ekspor minyak bumi dan gas alam cair (LNG) termasuk gas minyak bumi cair (LPG) masing-masing meningkat dari 25,6% menjadi 28,1% dan dari 15,8% menjadi 54,5% (lihat Tabel V-1, Tabel V-2 dan Grafik V-1). Peranan ekspor di luar minyak dan gas bumi dalam nilai ekspor keseluruhan menurun     dari 60,8% dalam tahun 1989/90 menjadi 54,6% dalam tahun
1990/91.

V/11

Sementara itu, nilai impor (f.o.b.) keseluruhan dalam tahun 1990/91 meningkat pesat yaitu dengan 32,5%, sedangkan dalam tahun 1989/90 impor meningkat dengan 21,4%. Seperti     yang disebutkan di atas, peningkatan impor selama dua tahun terakhir ini terutama disebabkan oleh peningkatan impor di          luar migas sebagai akibat dari peningkatan kegiatan investasi.

Pengeluaran devisa netto untuk jasa-jasa dalam tahun 1990/91 mengalami peningkatan sebesar 9,9% dibanding dengan tahun 1989/90. Untuk jasa-jasa di luar sektor minyak dan gas bumi dan jasa-jasa di sektor minyak bumi, pengeluaran devisa netto mengalami kenaikan sebesar masing-masing 10,2% dan      9,1%. Demikian pula pengeluaran devisa netto untuk jasa-jasa        di sektor LNG dan LPG meningkat dengan 10,1%. Sementara itu, penerimaan devisa dari jasa-jasa di luar jasa-jasa sektor minyak dan bumi menunjukkan kenaikan sebesar 16,0% dari US$ 2.373 juta menjadi US$ 2.752 juta. Salah satu pos terpenting dalam penerimaan jasa-jasa ini adalah penerimaan dari sektor pariwisata, yang meningkat pesat dari US$ 1.630 juta pada        tahun 1989/90 menjadi US$ 2.199 juta pada tahun 1990/91 atau naik sebesar 34,9%.

Dalam tahun 1990/91 kecenderungan umumnya adalah surplus perdagangan yang mengecil dan defisit jasa-jasa yang membe­-     sar. Sebagai akibatnya defisit transaksi berjalan meningkat dari US$ 1.599 juta dalam tahun 1989/90 menjadi US$ 3.741        juta dalam tahun 1990/91.

Bersamaan dengan defisit transaksi berjalan yang membe­-sar, arus modal yang masuk sangat meningkat terutama modal sektor swasta. Di sektor pemerintah justru terjadi penurunan arus modal sebesar 9,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bantuan program turun dari US$ 1.037 juta menjadi US$ 718       juta karena menurunnya pembiayaan melalui bantuan khusus dari US$ 1.031 juta menjadi US$ 718 juta, sedangkan bantuan pro­-    gram berupa pangan sudah tidak ada lagi. Dalam pada itu, bantuan proyek bersyarat lunak meningkat sebesar 14,3% dari    US$ 2.939 juta menjadi US$ 3.358 juta, sesuai dengan kebijak­sanaan untuk sebanyak mungkin mengusahakan pinjaman bersyarat lunak. Penggunaan seluruh bantuan khusus menurun dari US$     1.670 juta pada tahun 1989/90 menjadi US$ 1.310 juta pada     tahun 1990/91. Sementara itu, pelunasan pokok hutang luar ne­geri pemerintah naik dengan 10,7% dari US$ 3.686 juta dalam tahun 1989/90 menjadi US$ 4.082 juta dalam tahun 1990/91.

V/12

TABEL V - 1
RINGKASAN NERACA PEMBAYARAN,
1988/89 - 1990/91
(juta US dollar)



Repelita V

U r a i a n

1988/89
1989/90

1990/91 2)
A.
BARANG DAN JASA
1. Ekspor (f.o.b.)

   19.824
 23.830

  28.143

bukan minyak bumi & gas alam cair

   12.184
 14.495

  15.386

minyak bumi

     5.007
   6.288

   8.053

gas alam cair 3)

     2.633
   3.049

   4.710

2. Impor (f.o.b.)

1 .311
-17.374

-23.028

bukan minyak bumi & gas alam cair

-1 .239
-14.845

-19.448

minyak bumi

    -1.912
  -2.342

  -3.388

gas alam cair

-160
  -187

  -192

3. Jasa-jasa (netto)

   -7.372
  -8.055

  -8.856

bukan minyak bumi & gas alam cair


  -5.159

  -5.683

minyak bumi

   -1.560
  -1.635

  -1.783

gas alam cair

      -948
  -1.262

  -1.390

4. Transaksi Berjalan

    -1.859
  -1.599

  -3.741

bukan minyak bumi & gas alam cair

    -4.919
  -5.510

  -9.751

minyak bumi

     1.535
   2.311

   2.882

gas alam cair

     1.525
   1.600

   3.128
B.
PINJAMAN PEMERINTAH

     6.588
   5.516

   5.006

1. Bantuan Program 4)

882
   1.037

  718

2. Bantuan Proyek 5)

     3.610
   2.939
1)
  3.358

3. Pinjaman Proyek Lain

     1.111
    722
1)
  853

4. Pinjaman Tunai/Lain

985
    818

    77
C.
PELUNASAN PINJAMAN PEMERINTAH 6)

    -3.763
  -3.686

 -4.082

1. Hutang-hutang sebelum Juli 1966

-88
   -87

-158

2. Hutang-hutang setelah Juli 1966

    -3.675
 -3.599

 -3.924
D.
PEMASUKAN MODAL LAIN (netto)

-211
 575

  5.856

1. Investasi langsung

878
  1.071

  1.849

2. Pelunasan pinjaman investasi

-293
-349

-425

3. Pinjaman lain

707
289

  1.301

4. Pelunasan atas pinjaman lain

-470
-508

-471

5. Modal lainnya

    -1.033
72

  3.602
E.
F.
S.D.R.
LALU LINTAS MONETER

-
-
     677
-
-
-248

-
-
 -3.302

1. Posisi kredit IMF (netto)

5


   -7

2. Hutang jangka pendek (netto)
3. Piutang jangka pendek

-
672
-
-248

     -
 -3.295
G.
SELISIH YANG TIDAK DIPERHITUNGKAN

   -1.432
-558

 263







1) Angka diperbaiki
2) Angka sementara
3) Termasuk gas minyak bumi cair (LPG)
4) Termasuk yang dibiayai melalui Bantuan Khusus
5) Termasuk Bantuan Khusus yang tidak berupa Bantuan Program (Local Cost dan Sector Loan)                 6) Pokok pinjaman
V/13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar